Pengertian dan proses penyidikan lanjutan adalah bagian penting dalam sistem hukum Indonesia. Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Soedjono, pengertian penyidikan lanjutan adalah proses lanjutan dari penyidikan awal yang dilakukan setelah adanya perkembangan atau temuan baru dalam kasus yang sedang diselidiki.
Proses penyidikan lanjutan ini dilakukan oleh penyidik yang memiliki kewenangan dan keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus yang kompleks. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, proses penyidikan lanjutan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam kasus, seperti saksi, ahli, dan tersangka.
Dalam kasus-kasus yang kompleks, proses penyidikan lanjutan dapat memakan waktu yang cukup lama. Namun, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti dan fakta telah dikumpulkan dengan baik sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat lebih tepat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, proses penyidikan lanjutan juga memiliki peran yang penting dalam menegakkan keadilan. Dengan adanya proses penyidikan lanjutan, diharapkan keputusan yang diambil oleh pengadilan dapat lebih akurat dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Dalam praktiknya, proses penyidikan lanjutan juga dapat melibatkan kerjasama dengan pihak-pihak eksternal, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penyelidikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan lancar.
Dengan demikian, pengertian dan proses penyidikan lanjutan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam sistem hukum Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran dapat terungkap dalam setiap kasus yang sedang diselidiki.