Dasar Hukum

BRK Tebingtinggi menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang menjadi landasan operasionalnya meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Menetapkan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Sebagai panduan utama dalam penanganan kasus pidana, termasuk ketentuan tentang tindak pidana dan sanksi hukumnya.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Mengatur prosedur hukum dalam penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan proses peradilan pidana.
  4. Peraturan Kapolri (Perkap) terkait Penyelidikan dan Penyidikan
    • Mengatur teknis pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kepolisian, termasuk prosedur penanganan kasus pidana.
  5. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden terkait Penegakan Hukum
    • Sebagai pedoman tambahan dalam melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan keamanan dan ketertiban umum.
  6. Instruksi dan Kebijakan Internal Polri
    • Merupakan arahan strategis dan teknis yang dikeluarkan oleh pimpinan Polri untuk memastikan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

BRK Tebingtinggi berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku demi mewujudkan keamanan, keadilan, dan ketertiban di masyarakat.