SOP

1. Penerimaan Laporan:
Setiap laporan kejahatan yang diterima dari masyarakat dicatat dalam buku registrasi dengan rincian waktu, tempat, pelapor, dan jenis kasus yang dilaporkan.

2. Penyelidikan Awal:
Dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal terkait tindak pidana. Tim penyelidik melakukan observasi, wawancara, dan pencarian data yang relevan.

3. Penyidikan:
Melibatkan proses pengumpulan bukti, pemanggilan saksi dan tersangka, pemeriksaan TKP, dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

4. Penangkapan dan Penahanan:
Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menunjukkan surat perintah dan menjelaskan hak-hak tersangka.

5. Pengumpulan Barang Bukti:
Barang bukti yang diperoleh diamankan dan didokumentasikan dengan cermat untuk digunakan dalam proses peradilan.

6. Pelimpahan Berkas Perkara:
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara disusun dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

7. Pelaporan dan Evaluasi:
Setiap kasus yang ditangani dilaporkan kepada atasan, dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kinerja serta mencegah kesalahan prosedural.

8. Pelayanan Masyarakat:
BRK Tebingtinggi memberikan pelayanan hukum yang ramah, cepat, dan profesional kepada masyarakat dalam setiap tahapan proses hukum.

9. Koordinasi dan Kerja Sama:
Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan, pengadilan, dan lembaga lainnya untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan.

10. Keamanan dan Kerahasiaan Data:
Semua data dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.