Mekanisme hukum terhadap pelaku tindak kriminal merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, apa sebenarnya bentuk mekanisme hukum tersebut?
Menurut Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, seorang pakar hukum pidana, mekanisme hukum terhadap pelaku tindak kriminal dapat berupa proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. “Proses ini merupakan langkah-langkah yang harus dilalui oleh pelaku kriminal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Prof. Todung.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap pelaku kriminal. Kemudian, hasil penyidikan tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Selain itu, pelaku tindak kriminal juga akan menjalani pemeriksaan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum tata negara, mekanisme hukum terhadap pelaku tindak kriminal juga dapat berupa hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku. “Hukuman pidana merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada pelaku kriminal sebagai akibat dari perbuatannya,” ujar Prof. Yusril.
Selain itu, mekanisme hukum terhadap pelaku tindak kriminal juga melibatkan proses rehabilitasi dan resosialisasi. Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, rehabilitasi merupakan upaya untuk memperbaiki perilaku pelaku kriminal agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Sedangkan resosialisasi merupakan upaya untuk mengembalikan pelaku kriminal ke dalam masyarakat dengan memberikan bimbingan dan pendampingan.
Dengan adanya mekanisme hukum terhadap pelaku tindak kriminal yang jelas dan transparan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Jadi, mari kita dukung proses hukum yang adil dan berkeadilan untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tenteram.