Tugas & Fungsi

Tugas:
BRK Tebingtinggi memiliki tugas utama dalam bidang penegakan hukum, yang meliputi penyelidikan, penyidikan, pencegahan, dan penanggulangan tindak pidana di wilayah hukum Tebingtinggi. Tugas ini dilaksanakan dengan tujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fungsi:

  1. Penyelidikan dan Penyidikan:
    Melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta hukum dan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti serta menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
  2. Penegakan Hukum:
    Melaksanakan penindakan terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penangkapan, penahanan, dan pelimpahan perkara ke kejaksaan.
  3. Pelayanan Masyarakat:
    Memberikan pelayanan hukum yang profesional, ramah, dan transparan dalam menangani laporan, pengaduan, serta konsultasi hukum dari masyarakat.
  4. Pengawasan dan Pengendalian:
    Mengawasi pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan agar sesuai dengan prosedur hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia.
  5. Koordinasi dan Kerja Sama:
    Bekerja sama dengan instansi terkait, seperti kejaksaan, pengadilan, dan lembaga hukum lainnya untuk memastikan kelancaran proses hukum dan keadilan.
  6. Pencegahan Kejahatan:
    Melaksanakan upaya pencegahan melalui patroli, penyuluhan, dan sosialisasi hukum untuk mengurangi potensi terjadinya kejahatan di wilayah Tebingtinggi.
  7. Pengelolaan Barang Bukti:
    Menjaga, mengelola, dan menyimpan barang bukti dalam setiap kasus yang ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BRK Tebingtinggi senantiasa mengutamakan profesionalisme, integritas, dan keadilan dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsinya demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.